|
Detail produk:
Syarat-syarat pembayaran & pengiriman:
|
Standar: | IEC62560 | Ayat: | klausul 15 gambar 8 |
---|---|---|---|
Sampel uji: | lampu yang tidak dapat diredupkan | Bahan: | Plastik |
kapasitor C2: | 68 nF sampai 150 nF | resistor R: | 3,3 kΩ |
potensiometer R1: | 470 kΩ | induksi L1: | 3mH |
Cahaya Tinggi: | IEC62560 Led Bulb Checking Machine,150nF Led Bulb Checking Machine,68nF led light tester |
Sirkuit Uji Untuk Menguji Lampu Non-Dimmable Atau Saklar Elektronik Fig8
Standar:
Sirkuit uji untuk menguji lampu yang tidak dapat diredupkan atau sakelar elektronik dibuat sesuai dengan IEC62560 ayat 15 gambar 8.
Deskripsi standar:
15. Operasi tidak normal
Lampu self-ballast tidak boleh menimbulkan bahaya dalam kondisi pengoperasian yang tidak normal.
Lampu self-ballast harus dibuat sedemikian rupa sehingga sebagai akibat dari operasi yang tidak normal atau ceroboh, risiko kebakaran dan kerusakan mekanis yang mengganggu keselamatan perlindungan terhadap sengatan listrik dapat dihindari.
Penerapan lampu self-ballast yang tidak dapat diredupkan pada diameter atau sakelar elektronik harus diuji sebagai kemungkinan kasus operasi abnormal.
Prosedur pengetesan :
Uji lampu yang tidak dapat diredupkan di sirkuit uji yang ditunjukkan pada gambar 8.
Tentukan pengaturan R1 dan S1 di mana I rms maksimum terjadi.
Uji pada situasi ini, dan jika lampu mati secara pasif dalam waktu 60 menit, ulangi pengujian pada 10% I rms yang lebih rendah. I rms yang lebih rendah harus disetel ke arah resistansi potensiometer yang menurun.
Ulangi prosedur ini hingga operasi yang stabil dicapai selama minimal 60 menit.
Operasikan lampu fpr 8H pada tingkat peredupan yang paling berat di atas (penyesuaian potensiometer)
Pemenuhan:
Kesesuaian diperiksa dengan mengoperasikan sampel pembakaran bebas, posisi tutup vertikal atau dalam posisi pembakaran yang ditunjukkan pada kemasan pada suhu kamar dan pada voltase pengenal.
Jika suatu julat tegangan dinyatakan, pengujian harus dilakukan pada tegangan rata-rata julat yang dinyatakan itu.
Dalam hal tegangan pengenal alternatif, pengujian harus dilakukan secara terpisah untuk setiap tegangan pengenal.
Selama pengujian ini lampu tidak boleh terbakar, atau menghasilkan gas yang mudah terbakar dan bagian aktif harus tidak dapat disentuh dengan jari uji standar.
Memperhatikan:
1. Harap jangan merusak bentuk alat (seperti menggaruk, menekuk, dll.).
2. Mencegah dari debu dan lingkungan kelembaban, untuk menghindari oksidasi mempengaruhi akurasi dimensi.
Kontak Person: admin
Tel: +8613538714715